Analisis Pelanggaran Paten, Merek, dan Hak Cipta dalam Sengketa merek dagang MS Glow dan PS Glow

    Sengketa merk dagang PS Glow dan MS Glow adalah kasus yang belum lama ini masih mencuat di publik. Kasus persengketaan merek MS Glow dan PS Glow berawal dari adanya keingingan Putra Siregar mengenai usaha milik Shandy Purnamasari, yaitu MS Glow. Shandy mengenalkan keseluruhan proses produksi hingga pemesaran kepada Putra Siregar. Berselang beberapa bulan kemudian, Putra Siregar bersama Istrinya justru mendirikan usaha sejenis bahkan mereknya juga memiliki kemiripan yaitu PS Glow. PS Glow juga memproduksi produk sejenis dengan MS Glow yaitu produk kecantikan. Atas hal inilah pemicu dugaan atas plagiasi PS Glow terhadap MS Glow.MS Glow sendiri telah berdiri sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar atau teregistrasi dalam  Direktorat Hak Kekayaan intelektual pada tahun 2016. Sedangkan PS Glow baru berdiri tahun 2021 dan terdaftara dalam Direktorat Hak Kekayaan intelektual pada tahun yang sama. Karena diduga melakukan plagiasi merek dagang, maka kasus ini kemudian berlanjut ke pengadilan.

    Sengketa ini melewati 2 tahap persidangan di PN Niaga yang berbeda. MS Glow menggugat PS Glow melalui PN Niaga di medan dengan isi gugatan indikasi adanya pelagiasi dan peniruan oleh PS Glow. Sedangkan PS Glow menggugat balik MS Glow di PN Niaga Surabaya dengan isi gugatan menuntut Shandy Purnamasari atas tindakan tanpa hak melawan hukum.

    Setelah dilakukan pengadilan di PN Niaga Medan, MS Glow memenangkan perkara ini atas dasar kesamaan pokok antara merek dagang MS Glow dan PS Glow. Atas putusan ini maka PN Niaga Medan memyatakan PS Glow dihukun untuk menyatakan batal pendaftaran merek dan mencoret merek terdaftar PS Glow. Disisi lain pengadilan PN Niaga Surabaya memenagkan PS Glow atas perkara yang diajukan.

sumber : advokatkonstitusi.com
  


Setelah proses panjang pengajuan gugatan, pada akhirnya dilakukan kasasi melalui Mahkamah Agung dan kasus ini dimenangkan oleh MS Glow, sehingga menyebabkan merek PS Glow sudah tidak dapat digunakan lagi.

    Berdasarkan kronologi kejadian tersebut dapat analisa bahwa kejadian ini terjadi karena pihak MS Glow memberikan rahasia dagang kepada orang yang notabenenya adalah seorang pengusaha lain. Walaupun pihak tersebut notabenenya adalah kawan atau sahabat dekat, bukan berarti secara gamblang memberikan rahasia dagang kepada orang tersebut. Lebih - lebih rahasia yang diberikan merupakan proses keseluruhan mengenai produksi dan pemasaran dari produk yang dibuat. 

    Kasus ini menunjukkan bahwa tidak menutup kemungkinan plagiasi dapat dilakukan oleh siapapu bahkan oleh orang yang sudah dianggap dipercaya atau bahkan orang orang dekat sekalipun. MS Glow sendiri bisa dibilang adalah salah satu produsen produk kecantikan sukses karena produknya sangatlah laku dipasaran, sehingga pihak PS Glow secara sepihak memanfaatkan hal ini dengan membuka usaha serupa bahkan dengan merek dagang yang mirip. Hal ini adalah cara licik dalam persaingan usaha. MS Glow dengan hak penuh memiliki hak atas segala produksi dan merek dagang yang dimilikinya, sehingga berhak untuk memproduksi dan memasarkan produknya. Sehingga seluruh Hak Kekayaan Intelektual adalah milik MS Glow.

    Solusi yang dapat diberikan atas kasus tersebut adalah sebagai pemilik usaha entah itu usaha apapun, sebagai pemilik usaha seharusnya rahasia dagang harus dirahasiakan dari siapapun. Merek, Paten, dan Hak Cipta harus diurus agar terjamin keamanan delam segala proses produksi yang dilakukan. Hak Kekayaan Intelektual menjamin atas hak cipta yang dimiliki oleh pemiliknya sehingga aman dari kasus plagiasi dan pelanggaran hak cipta.


sumber : 

Sukalandari, Ni Wayan, dkk. 2023. Sengketa Plagiasi Merek Dagang antara Ms Glow dan Ps Glow. https://ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum (diakses pada tanggal 30 Oktober 2023)

Langga, Fauzul Hadi Aria. 2022. Beda Putusan Pengadilan, Ms Glow dan Ps Glow kian Memanas. https://advokatkonstitusi.com/beda-putusan-pengadilan-ms-glow-vs-ps-glow-kian-memanas/2/ (diakses pada tanggal 30 Oktober 2023)

Komentar