Peraturan dan Regulasi HAKI, Paten, dan Cipta

 Dalam blog kali ini saya akan membagikan materi tentang peraturan dan regulasi tentang hak kekayaan intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK). Sebelum memasuki materi utama saya akan memberikan beberapa dasar hukum yang melandasi materi ini. UU tersebut diantaranya 

  1. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
  2. UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  3. UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
  4. PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Produk Hak Terkait
Hak Kekayaan Intelektual
Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hak kekayaan intelektual (HKI) merujuk pada hak-hak legal yang diberikan kepada pencipta, penemu, atau pemilik hak cipta, paten, merek dagang, dan sebagainya. Ini melibatkan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual atau penciptaan mental seseorang.

Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill)

Secara sederhana, hak kekayaan intelektual memberikan pemiliknya hak eksklusif untuk menggunakan dan memanfaatkan hasil karyanya. Contohnya termasuk hak untuk menduplikasi, mendistribusikan, dan menjual karya seni, penemuan, atau merek dagang mereka. Perlindungan ini bertujuan untuk mendorong inovasi dan kreativitas dengan memberikan insentif kepada individu atau perusahaan untuk berinvestasi dalam pengembangan ide-ide baru atau karya-karya yang berharga.

Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pencipta untuk melindungi karya-karyanya. Ini mencakup hak untuk menghasilkan, menggandakan, mendistribusikan, dan menampilkan karya tersebut. Dengan kata lain, hak cipta memberikan perlindungan hukum kepada orang yang menciptakan sesuatu, seperti buku, musik, lukisan, atau karya seni lainnya, untuk mengendalikan penggunaan dan distribusi karyanya. Hak cipta memberikan insentif kepada para pencipta untuk terus berkarya dengan memberikan penghargaan dan kontrol atas hasil kreativitas mereka.

Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh pemerintah kepada penemu atas hasil temuannya. Dengan memiliki paten, seseorang atau perusahaan memiliki hak untuk mengontrol penggunaan, produksi, dan penjualan inovasi atau penemuan tersebut selama periode waktu tertentu. Dengan kata lain, paten memberikan perlindungan hukum kepada pemegang paten agar tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan atau menyalin temuannya tanpa izin. Paten seringkali diberikan untuk penemuan baru, proses manufaktur baru, atau peningkatan signifikan dalam teknologi.


UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1 menjelaskan Tentang
  1. Paten
  2. Invensi
    Secara sederhana, invensi adalah proses atau hasil dari menciptakan atau menemukan sesuatu yang baru atau belum pernah ada sebelumnya. Ini dapat berupa ide, perangkat, atau konsep baru yang memiliki nilai atau manfaat baru. Inovasi seringkali melibatkan kreativitas dan pemikiran yang out-of-the-box untuk menghasilkan sesuatu yang lebih baik atau lebih efisien daripada yang sudah ada. Dengan kata lain, invensi adalah penciptaan sesuatu yang original dan baru.

  3. Inventor
    Inventor secara sederhana merujuk pada seseorang yang menciptakan atau menemukan sesuatu yang baru, baik itu produk, alat, proses, atau ide

  4. Lisensi
    Lisensi adalah izin atau hak yang diberikan oleh pemilik suatu hak cipta, merek dagang, atau paten kepada pihak lain untuk menggunakan, mendistribusikan, atau menjual produk atau karya yang dimilikinya.

  5. Royalti
    Royalti adalah pembayaran yang diberikan oleh pihak yang menerima lisensi kepada pemilik hak atas penggunaan hak cipta, merek dagang, atau paten.
Invensi yang diberi Paten
  1. Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. 
  2. Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten
Invensi yang tidak dapat diberi Paten
  1. Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan 
  2. Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan 
  3. Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika 
  4. Makhluk hidup kecuali jasad renik 
  5. Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan 
  6. Kreasi estetika 
  7.  Skema 
  8. Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer 
  9. Presentasi mengenai suatu informasi 
  10. Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

Merek
Merek adalah suatu identitas atau nama yang diberikan kepada suatu produk, layanan, atau perusahaan untuk membedakannya dari produk, layanan, atau perusahaan lainnya. Merek membantu konsumen mengidentifikasi dan mengingat produk atau layanan tertentu, dan seringkali mencerminkan nilai atau citra yang diinginkan oleh perusahaan. Merek dapat mencakup elemen seperti nama, logo, slogan, dan desain yang secara kolektif membentuk citra yang dikenali oleh pelanggan. Tujuan utama merek adalah untuk membedakan dan membangun hubungan positif dengan konsumen, menciptakan kepercayaan, dan membedakan produk atau layanan dari pesaing di pasar.



Nah itu adalah materi tentang Hak Kekayaan Intelektual, Paten, dan Merek

Komentar