Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

Kali ini saya akan menjabarkan dan menjelaskan tentang apa itu Kejahatan Mayantara atau Cyber Crime. Sebelum masuk ke inti pembahasan, kita harus tau apa itu mayantara. Mayantara (Cyberspace) adalah sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru, yaitu realitas virtual. Dapat disimpulkan bahwa Kejahatan Mayantara (Cyber Crime) adalah kejahatan komputer di mayantara.

Kejahatan Mayantara atau yang biasa dikenal dengan Cyber Crime memiliki 2 lingkup penargetan. Yang pertama adalah Mikro. Mikro berarti penargetan yang dilakukan mengarah pada perseorangan. Lalu yang kedua adalah Makro dengan maksud penargetan mengarah pada sektor komunal, publik, dan efek domino.

Faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya Cyber Crime diantaranya adalah:

  1. Pelaku dapat menyembunyikan jejak kejahatannya
  2. Tidak memiliki batas geografis
  3. dapat dilakukan dimana saja
Pembagian kejahatan yang berkaitan dengan Teknologi Informasi dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu :
  1. Dengan tujuan merusak dan/atau menyerang sistem atau jaringan komputer
  2. Memanfaatkan Komputer untuk melakukan kejahatan

Setelah mengenal apa itu kejahatan mayantara atau cyber crime, selanjutnya kita mempelajari tentang bagaimana pola kejahatan dalam cyber crime. Terdapat beberapa pola kejahatan dalam cyber crime, pola kejahatan tersebut diantaranya:
  1. Interuption. Pelaku melakukan perusakan pada data komputer sehingga ketika dibutuhkan, data sudah tidak ada lagi
  2. Interception. Pelaku melakukan penyadapan untuk mengetahui isi dari kerahasiaan yang disimpan dalam suatu sistem
  3. Modification. Pelaku melakukan penyadapan dan memodifikasi informasi yang didapat, lalu mengirim kembali informasi yang telah dimodifikasi
  4. Fabrication. Pelaku pemalsuan lalu mengirim informasi tersebut.
Jenis-jenis Cyber Crime:
  1.  Illegal Acces
  2. Data Interference
  3. System interference
  4. Illegal Interception
  5. Data Theft
  6. Data Leakage
  7. Misuse of Devices
  8. Credit Card Fraud
  9. Bank Fraud
  10. Service offered fraud
  11. Identity Theft and Fraud
  12. Computer-related fraud
  13. Computer-related forgery
  14. Computer-related betting
  15. Computer-related Extortion and Threats
  16. Child Pornography
  17. Infringements of Copyrights and related Rights
  18. Drug Traffickers
Nah itulah hal-hal mengenai apa yang dimaksud dengan Cyber Crime

Komentar