Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik
Dalam blog kali ini, saya akan menjabarkan secara gamblang, tentang apa itu UU ITE dan apa saja yang dimuat dalam UU ITE.
Undang-Undang ITE atau Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ini disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Secara umum, UU ITE mengatur hal-hal berikut:
- Definisi informasi elektronik dan transaksi elektronik
- Prinsip-prinsip penyelenggaraan sistem elektronik
- Hak dan kewajiban penyelenggara sistem elektronik
- Tindak pidana di bidang informasi dan transaksi elektronik
- Penyelesaian sengketa di bidang informasi dan transaksi elektronik
Definisi Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik
- Informasi elektronik
adalah data yang diolah, disimpan, dan/atau ditransmisikan oleh suatu
sistem elektronik.
- Transaksi elektronik
adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik
dengan atau tanpa perantaraan pihak ketiga.
Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- Prinsip keamanan, yaitu sistem
elektronik harus dirancang dan dioperasikan dengan cara yang aman dan
andal.
- Prinsip keandalan, yaitu sistem
elektronik harus dapat diandalkan untuk memenuhi kebutuhan penggunanya.
- Prinsip kesetaraan, yaitu pengguna sistem
elektronik harus diperlakukan secara setara, tanpa membedakan suku, agama,
ras, jenis kelamin, dan status sosial.
- Prinsip transparansi, yaitu penyelenggara sistem elektronik harus transparan dalam memberikan informasi kepada penggunanya.
Hak dan Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektroni
UU ITE mengatur hak dan kewajiban penyelenggara sistemk elektronik, yaitu:
- Hak, yaitu penyelenggara sistem elektronik
memiliki hak untuk:
- Memperoleh keuntungan dari penyelenggaraan sistem elektronik.
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan data pengguna.
- Menerima ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan oleh pengguna.
- Kewajiban, yaitu penyelenggara sistem elektronik
memiliki kewajiban untuk:
- Menjaga keamanan dan kerahasiaan data pengguna.
- Menjaga keandalan sistem elektronik.
- Memberikan informasi yang akurat kepada pengguna.
- Menghapus data pengguna jika pengguna menghendakinya.
Tindak Pidana di Bidang Informasi dan Transaksi
Elektronik
UU ITE mengatur tindak pidana di bidang informasi dan transaksi
elektronik, yaitu:
- Pencemaran nama baik,
yaitu perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang berisi
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
- Pengancaman, yaitu perbuatan dengan sengaja
mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau
menakut-nakuti.
- Penyebaran berita bohong,
yaitu perbuatan dengan sengaja menyebarkan berita bohong yang
mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
- Pelanggaran kesusilaan,
yaitu perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan
pornografi.
- Penyebaran informasi yang dilarang, yaitu perbuatan dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan.
Penyelesaian Sengketa di Bidang Informasi dan
Transaksi ElektronikUU ITE mengatur penyelesaian
sengketa di bidang informasi dan transaksi elektronik, yaitu:
- Penyelesaian secara mediasi,
yaitu penyelesaian sengketa melalui perantaraan pihak ketiga yang netral.
- Penyelesaian secara arbitrase,
yaitu penyelesaian sengketa melalui lembaga arbitrase yang dibentuk oleh
para pihak.
- Penyelesaian melalui pengadilan,
yaitu penyelesaian sengketa melalui pengadilan negeri.
UU ITE adalah undang-undang yang penting untuk dipahami oleh semua
orang, baik pelaku bisnis, masyarakat umum, maupun pemerintah. Dengan memahami
UU ITE, kita dapat menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik
dengan aman dan bertanggung jawab.
Komentar
Posting Komentar