Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Peraturan dan Regulasi HAKI, Paten, dan Cipta

 Dalam blog kali ini saya akan membagikan materi tentang peraturan dan regulasi tentang hak kekayaan intelektual (UU HAK CIPTA, PATEN, DAN MEREK). Sebelum memasuki materi utama saya akan memberikan beberapa dasar hukum yang melandasi materi ini. UU tersebut diantaranya  UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta UU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis PP Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencatatan dan Produk Hak Terkait Hak Kekayaan Intelektual Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Hak kekayaan intelektual (HKI) merujuk pada hak-hak legal yang diberikan kepada pencipta, penemu, atau pemilik hak cipta, paten, merek dagang, dan sebagainya. Ini melibatkan perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual atau penciptaan mental seseorang. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI ada

Postingan Terbaru

IT Forensic

Kejahatan Mayantara (Cyber Crime)

Undang - Undang Informasi dan Transaksi Elektronik

Etika Bisnis

Analisis Pelanggaran Paten, Merek, dan Hak Cipta dalam Sengketa merek dagang MS Glow dan PS Glow

Cyber Ethics

Sertifikasi di Bidang IT

Kode Etik

Profesi di Bidang IT dan Professionalisme

Etika